Daftar Pose Foto yang Dilarang untuk ASN, Hanya Boleh Gaya Ini Saja!

JABAR EKSPRES – Para ASN harus memahami aturan terkait pose foto yang dilaran dan yang diperbolehkan tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk memastikan bahwa para ASN tetap netral selama proses Pemilu 2024 dan tidak menunjukkan dukungan kepada calon atau pasangan calon tertentu. Salah satu aturan tersebut adalah terkait pose saat berfoto di media sosial.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

SKB ini mengatur larangan-larangan selama periode Pemilu, termasuk mengenai pose yang diambil oleh ASN saat berfoto.

Seperti dilansir dari laman Kemenkumham, ASN dihimbau untuk berhati-hati dalam berfoto, hindari pose yang bisa diartikan sebagai dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Berikut daftar pose yang dilarang dan diperbolehkan di bawah ini.

BACA JUGA: Cara Nyoblos Surat Suara yang Sah di TPS saat Pemilu 2024

Daftar Pose Foto ASN yang Dilarang dan Diperbolehkan

Sebagai contoh, pose tangan yang dianggap netral adalah dengan mengepalkan tangan.

Berbagai pose foto yang dilarang bagi ASN:

  1. Pose dengan satu jempol diangkat ke atas.
  2. Pose seperti menelpon dengan jempol dan kelingking diangkat.
  3. Pose yang menunjukkan angka tujuh dengan jempol dan jari telunjuk diangkat.
  4. Pose ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan.
  5. Pose dengan simbol ‘Ok’ menggunakan jari tengah, manis, dan kelingking.
  6. Pose yang menunjukkan angka tiga dengan jari telunjuk, tengah, dan manis diangkat.
  7. Pose dengan tanda ‘peace’ atau angka dua.
  8. Pose dengan lima jari.
  9. Pose yang menunjukkan angka satu dengan jari telunjuk diangkat.
  10. Pose dengan mengacungkan jari telunjuk dan kelingking yang sering terlihat pada penggemar musik metal.

BACA JUGA: Jam Berapa Nyoblos di TPS? Ini Cara Datang ke TPS Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Berkas Ini

Sebagai alternatif, ASN diperbolehkan untuk berfoto dengan posisi tangan mengepal. Penting untuk diingat bahwa hanya pose dengan posisi tangan mengepal yang diperbolehkan bagi ASN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan