Antisipasi Potensi Pelanggaran oleh Incumbent Cimahi Utara

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Panwaslu kecamatan memiliki kewenangan selama Masa Kampanye untuk menyelesaikan konflik dalam proses pemilu antara peserta melalui musyawarah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022.

“Pada masa kampanye pemilu 2024 yang berbarengan dengan agenda Reses para anggota dewan legislatif di monitoring oleh Panwascam Cimahi utara, pasalnya ada potensi pelanggaran Kampanye oleh Para incumbent,” jelas Kordinator Divisi Pendidikan Politik Partisipasi,Ani Nurleni dalam Press Release Panwascam Cimahi Utara, Rabu 31 Januari 2024.

Panwascam Cimahi Utara bersungguh-sungguh untuk memastikan absennya kampanye dari anggota legislatif yang memanfaatkan dana reses. Tidak kurang dari 12 incumbent bersiap berkompetisi sebagai calon legislatif (Caleg).

“Panwascam dan PKD dituntut untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama karena Kecamatan Cimahi Utara, yang termasuk dalam wilayah daerah pemilihan Dapil 1 dan 2, memiliki jumlah caleg incumbent yang signifikan, Dapil 1 enam incumbent, Dapil 2 enam incumbent,” ungkap Ani.

BACA JUGA: Panwascam Siap Laporkan Pelanggaran Bila Terindikasi Adanya Money Politics ke Bawaslu Kota

Ani menjelaskan, selama periode kampanye pemilu dari 28 November 2023 hingga 30 Januari 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Cimahi Utara dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) telah aktif melakukan pengawasan serta menyusun 70 Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

“Dalam kampanye yang kami awasi sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, pada pasal 26 tentang metode kampanye sesuai dengan jenjangnya,” ungkap Ani.

Saat terjadi pelanggaran berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan, Ani menjelaskan Panwascam beserta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) merinci temuan tersebut dalam LHP.

“Langkah selanjutnya adalah proses penindakan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi,” kata Ani.

BACA JUGA: Pengamat Politik dan Kebijakan Nilai BLT di Masa Kampanye Syarat akan Nilai Politis

Menurut Ketua Panwascam Cimahi Utara, Teja Suntara, demi mengantisipasi potensi pelanggaran pemilu, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Cimahi Utara bekerja sama secara sinergis dengan Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dalam melakukan kegiatan monitoring.

“Adapun 21 Januari 2024 sampai 10 Febuari 2024 dalam Time Line KPU sudah memasuki Masa Kampanye Metode Rapat Umum dimana kampanye rapat umum melibatkan banyak orang sampai hari ini,” ujar Teja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan