Program REHAB BPJS: Kemudahan Pembayaran Tunggakan JKN

JABAR EKSPRES – Program Rencana Pembayaran Bertahap “REHAB” merupakan inisiatif BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk membantu peserta JKN yang mengalami keterlambatan pembayaran atau tunggakan, dengan tujuan untuk meringankan beban finansial mereka.

Kepala Cabang BPJS Kota Cimahi, Cecep Heri Suhendar mengakui, masukan ini mencerminkan aspirasi, informasi, dan keluhan dari peserta yang merasa tidak setuju.

Salah satu contohnya adalah ungkapan ‘saya menolak membayar tunggakan’, dengan alasan bahwa meskipun diusahakan untuk menabung, uangnya tetap tidak terkumpul.

“Kami serap masukan peserta, bukan abaikan pasti semuanya kita tampung tapi tidak langsung sekarang. Contohnya seperti ini setelah sekian lama masukan seperti itu terkait tunggakan apabila di sekaligus kan, maka di luncurkan lah program rehab ini” ungkapnya pada Jabar Ekspres saat ditemui di Kantor BPJS Kota Cimahi, Selasa 30 Januari 2024.

“Cecep menyampaikan, rencana pembayaran bertahap untuk program Rehab berlaku bagi mereka yang memiliki tunggakan pembayaran minimal 3 bulan hingga maksimal 2 tahun.

BACA JUGA: Terungkap! Aplikasi Investasi FS Solar Menipu Ribuan Pengguna

“Pendaftaran Rehab dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui Call Center BPJS Kesehatan dengan menghubungi nomor 166,” bebernya.

“Kalau di aplikasi mobile JKN ada menunya meni rehab, di aplikasi mobile JKN tinggal di klik saja,” tambah Cecep.

Cecep menegaskan, untuk mengikuti program Rehab, peminjam minimal harus memiliki tunggakan pembayaran selama 3 bulan.

Peminjam yang baru memiliki tunggakan selama 2 bulan tidak dapat ikut serta dalam program tersebut, dan bagi yang sudah memiliki tunggakan selama bertahun-tahun pun tetap dapat mendaftar.

Cecep menjelaskan bahwa pembagian tunggakan dilakukan secara otomatis. Sebagai contoh, jika ada tunggakan sebesar Rp 1.2 juta, pembayarannya akan dicicil selama satu tahun, sehingga secara otomatis menjadi Rp 100 ribu per bulan.

BACA JUGA: Ketua DPRD Rudy Susmanto Dukungan Disparbud Targetnya Jumlah Wisatawan di Kabupaten Bogor

“Pembayarannya melalui aplikasi mobile JKN, nanti kalau sudah mengikuti langkah-langkahnya, mau dilunasi berapa lama. Ada tenor 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, untuk cicilannya,” kata Cecep.

Pembayaran dapat dilakukan, Cecep menerangkan seperti biasa dengan metode pembayaran iuran.

Writer: Firman SatriaEditor: H Priyadi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan