JABAR EKSPRES – AM (23 tahun) seorang warga Kecamatan kadudampit yang dimakamkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, karena diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang.
AM saat itu berhasil di amankan saat mengedarkan obat terlarang itu di depan Kantor Pos Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (27/1/23) sekira pukul 21.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut AM saat di amankan polisi kedapatan memiliki 80 butir obat keras jenis Tramadol HCI 50 Mg dan 1 unit telpon genggam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga Kadudampit tersebut.
BACA JUGA : Ketua DPRD Rudy Susmanto Dukungan Disparbud Targetnya Jumlah Wisatawan di Kabupaten Bogor
“Memang betul, pada hari Sabtu (27/10) sekitar pukul 9.30 malam, kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AM yang menyediakan dan mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg di depan Kantor Pos Sukabumi,” ujar Yudi kepada awak media, Selasa (30/1).
Usai mengamankan AM kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan 172 butir Hexymer serta pohon ganja yang sedang ditanam dalam pot di dalam pot di kediamannya di Kampung Udrus Desa Udrus Binangun Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
“Dari pengungkapan ini, kami mengembangkan kembali dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku, dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 172 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan sebatang pohon ganja yang ditanam terduga pelaku di sebuah pot yang yang disimpan dipinggir rumah terduga pelaku,” l
terangnya.
Kini atas perbuatan yang dilakukan oleh AM ia harus berhadapan dengan hukum tentang Narkotika dan penyalahgunaan obat farmasi jenis Hexymer dan tramadol.
“Atas perbuatan terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.” tutup. (Mg9).