Kota Banjar Nihil Laporan Pelanggaran Kampanye

Panwaslu Kecamatan Langensari, Kota Banjar saat menggelar konferensi pers, Selasa 30 Januari 2024.
Panwaslu Kecamatan Langensari, Kota Banjar saat menggelar konferensi pers, Selasa 30 Januari 2024. (Foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Panwaslu Kecamatan Banjar dan Panwaslu Kecamatan Langensari mencatat sejak masa kampanye Pemilu pada 21 Desember 2024 tidak mendapatkan laporan pelanggaran kampanye dari masyarakat.

Panwaslu Kecamatan Banjar telah memantau sekitar 65 kampanye di 15 titik. Sedangkan Panwaslu Kecamatan Langensari telah mengawasi 22 kali kampanye baik parpol mau pun caleg di 6 titik.

“Hasil pengawasan tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan terkait money politik, isu sara, dan black campaign,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Banjar, Aditia Saputra, Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga:Angkot vs Truk di Cibadak Sukabumi, 2 Orang Menjadi KorbanUji Coba Enam Bulan, Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor

Sedangkan untuk penertiban APK, pihaknya bersama Satpol PP Kota Banjar telah menertibkan sebanyak 500 APK yang melanggar lokasi pemasangan.

“Kalau untuk APK, sejak tanggal 19 Januari kita sudah melakukan penertiban secara bertahap. APK yang dipasang di tiang listrik, rambu jalan, trotoar, dan di jalan Provinsi mulai Terminal sampai ke Piade sampai ke Gardu sudah ditertibkan bersama Satpol PP Banjar,” katanya.

Sementara di Kecamatan Langensari, Panwaslu setempat mendeteksi ada 250 APK yang pemasangannya melanggar aturan. Namun hingga saat ini belum ada penertiban dari Satpol PP.

“Laporan pelanggaran kampanye tidak ada, namun untuk pelanggaran pemasangan APK, kami sudah berkordinasi dengan Satpol PP namun belum ada penertiban,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Langensari Yudi Dwi Nugroho.

Laporan dari masyarakat kata dia, justru terkait pemasangan APK yang dilakukan oleh parpol dan Caleg yang tidak sesuai tempatnya.

“Laporan dari masyarakat terkait APK yang tidak sesuai penempatannya, membahayakan. Laporan itu sudah kami tindaklanjuti dan sudah dicopot APK oleh pemasangnya,” kata dia.

Pihaknya berharap, untuk penertiban APK secara menyeluruh di Kecamatan Langensari segera dilakukan oleh Satpol PP.

Baca Juga:Pemkab Sukabumi Siapkan DTH untuk Penyintas Bencana Longsor di CibadakKetua KNPI Banjar: Tindak Tegas Oknum Penjual LKS

“Setelah kami kordinasi, katanya kekurangan personel untuk penertiban APK-APK yang melanggar ini,” jelasnya. (CEP)

0 Komentar