Ketua KNPI Banjar: Tindak Tegas Oknum Penjual LKS

JABAR EKSPRES – Ketua KNPI Kota Banjar Agus Harianto ikut menyoroti soal penjualan paket Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah dasar negeri di Kota Banjar.

Menurutnya, penjualan LKS di sekolah harusnya tidak terjadi karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181 huruf A.

“Di PP itu tertuang jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,” kata Agus Harianto, Selasa 30 Januari 2025.

Ia menjelaskan, dalam ayat selanjutnya juga dinyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Penjualan Buku di Sekolah Tidak Diketahui Disdikbud

“Dari pasal di atas jelas bahwa penjualan LKS yang dikondisikan oleh pendidik dan tenaga kependidikan baik secara lembaga ataupun perseorangan tidak dapat dibenarkan. Apalagi bila melibatkan oknum dinas pendidikan maka perlu di usut tuntas,” katanya.

“Saya sangat prihatin tentunya dengan kejadian ini. Kejadian ini harus jadi pembelajaran untuk kita semua bahwa pendidikan lembaga pendidikan bukanlah objek yang pantas untuk jadi lahan bisnis. Lembaga pendidikan sepatutnya menjadi kawah Candra di muka yang dapat menghasilkan generasi penerus yang berkualitas dan berdaya saing,” kata dia.

Agus menerangkan, ada empat hal yang bisa diambil dari kejadian tersebut. Pertama perlu ditingkatkan menejemen pengelolaan dan pengawasan kelembagaan pendidikan agar pendidik dan tenaga kependidikan menyadari bahwa meraka punya tanggung jawab moral untuk mencetak generasi bangsa yang unggul.

Kedua tenaga pendidikan tidak akan menjual LKS kepada siswa jika mereka memiliki keterampilan untuk membuatnya sendiri dan yakin bahwa lembarkerja siswa yang dia buat tidak kalah baik dengan LKS yang dijual oleh penerbit.

BACA JUGA: Wali Murid Jangan Dibebani Pembelian Buku, Main Mata Oknum dengan Pengusaha Harus Dihentikan

“Maka perlu ada peningkatan kompetensi guru terutama dalam hal metodologi pembelajaran,” ujarnya.

Ketiga tambah Agus Harianto, tindak tegas oknum yang terlibat didalam permasalahan ini sehingga bisa menjadi pembelajaran kedepan dan tidak akan ada lagi yang berani bermain-main di kemudian hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan