JABAR EKSPRES – Panwaslu Kecamatan Banjar dan Panwaslu Kecamatan Langensari mencatat sejak masa kampanye Pemilu pada 21 Desember 2024 tidak mendapatkan laporan pelanggaran kampanye dari masyarakat.
Panwaslu Kecamatan Banjar telah memantau sekitar 65 kampanye di 15 titik. Sedangkan Panwaslu Kecamatan Langensari telah mengawasi 22 kali kampanye baik parpol mau pun caleg di 6 titik.
“Hasil pengawasan tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan terkait money politik, isu sara, dan black campaign,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Banjar, Aditia Saputra, Selasa 30 Januari 2024.
Sedangkan untuk penertiban APK, pihaknya bersama Satpol PP Kota Banjar telah menertibkan sebanyak 500 APK yang melanggar lokasi pemasangan.
“Kalau untuk APK, sejak tanggal 19 Januari kita sudah melakukan penertiban secara bertahap. APK yang dipasang di tiang listrik, rambu jalan, trotoar, dan di jalan Provinsi mulai Terminal sampai ke Piade sampai ke Gardu sudah ditertibkan bersama Satpol PP Banjar,” katanya.
BACA JUGA: TEGAS! Panwaslu Langensari Pasang Imbauan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Sementara di Kecamatan Langensari, Panwaslu setempat mendeteksi ada 250 APK yang pemasangannya melanggar aturan. Namun hingga saat ini belum ada penertiban dari Satpol PP.
“Laporan pelanggaran kampanye tidak ada, namun untuk pelanggaran pemasangan APK, kami sudah berkordinasi dengan Satpol PP namun belum ada penertiban,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Langensari Yudi Dwi Nugroho.
Laporan dari masyarakat kata dia, justru terkait pemasangan APK yang dilakukan oleh parpol dan Caleg yang tidak sesuai tempatnya.
“Laporan dari masyarakat terkait APK yang tidak sesuai penempatannya, membahayakan. Laporan itu sudah kami tindaklanjuti dan sudah dicopot APK oleh pemasangnya,” kata dia.
Pihaknya berharap, untuk penertiban APK secara menyeluruh di Kecamatan Langensari segera dilakukan oleh Satpol PP.
“Setelah kami kordinasi, katanya kekurangan personel untuk penertiban APK-APK yang melanggar ini,” jelasnya. (CEP)
BACA JUGA: Jembatan Piade Kota Banjar Jadi Sasaran APK Bendera Parpol