JABAR EKSPRES – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa sekitar 400 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak untuk menerima zakat.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, sebanyak 10 persen dari total 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga : Nominal dan Kelayak Mendapatkan Bantuan Zakat untuk PNS dan PPPK
MBR adalah mereka yang mengalami keterbatasan daya beli dan membutuhkan dukungan pemerintah, terutama dalam hal perumahan.
Suhajar menjelaskan bahwa sebagian ASN masuk dalam kategori MBR karena memenuhi beberapa indikator kemiskinan, seperti ASN golongan II yang memiliki penghasilan di bawah Rp7 juta per bulan.
Penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan juga menjadi salah satu kriteria ASN yang dapat dikategorikan sebagai MBR, terutama bagi mereka yang sudah menikah.
Kesejahteraan ASN juga dinilai dari kepemilikan rumah yang layak huni, dengan kriteria setiap anggota keluarga menempati lahan seluas 8 meter persegi.
Meskipun begitu, Suhajar mengungkapkan keraguan terhadap kemampuan seluruh ASN untuk memenuhi kriteria tersebut, terutama terkait ukuran rumah yang layak huni.
Baca juga : Cara Cek Formasi CPNS 2024 Beserta Link Daftarnya
Meskipun gaji bulanan menjadi salah satu faktor, kesejahteraan ASN tidak hanya diukur dari aspek finansial saja, karena ASN juga menerima sejumlah tunjangan yang berpotensi membantu kesejahteraan keluarganya.
Namun demikian, akses terhadap tunjangan tersebut tidak merata bagi semua ASN, yang menunjukkan bahwa kesejahteraan ASN tidak hanya ditentukan oleh gaji bulanan mereka.