JABAR EKSPRES – Ribuan surat suara di Kota Bandung rusak. Surat suara yang terdiri dari berbagai jenis itu akan dimusnahkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mencatat bahwa jumlah surat suara yang rusak mencapai 5.117. Rinciannya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden ada 81 surat suara.
Secara jadwal, pemusnahan surat suara yang rusak itu belum ditentukan. Bawaslu juga masih menunggu jadwal dari pihak KPU Kota Bandung.
Namun secara ketentuan, jadwal pemusnahan surat suara itu dilakukan sebelum masa pemungutan suara berlangsung. “Yang jelas sebelum masa pencoblosan. Tapi belum tau kapan pastinya,” cetusnya.
Baca Juga:Militansi Saksi Demokrat sebagai Kunci KeberhasilanKerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, DPC Partai Demokrat Cimahi Bekali Pelatihan dan Jaminan Kesehatan pada 1.560 Saksi Pemilu 2024
Menurut Yuda, selama proses sorlip itu Bawaslu ikut mengawasi secara ketat. Kebanyakan surat suara yang rusak itu karena proses pelipatan. “Sorlipnya kurang sesuai SOP,” imbuhnya.
Temuan surat suara rusak itu juga terjadi tidak hanya di Kota Bandung. Tetapi juga ada di sejumlah kota kabupaten lain di Jabar. KPU Jabar mencatat ada 179.348 surat suara yang rusak se Jabar.
Rinciannya untuk presiden dan wakil presiden ada 17.338 surat suara, DPR RI ada 50.443, DPD ada 24.867, DPRD Provinsi ada 57.290 surat suara.(son)
