Alur KPPS Pemilu 2024 Jika Mengundurkan Diri, Ini Aturannya!

JABAR EKSPRES – Berikut informasi mengenai mekanisme pemberhentian anggota PPK, PPS atau KPPS karena mengundurkan diri dalam Pemilu 2024.

Anggota KPPS Pemilu 2024 sudah resmi dilantik secara serentak pada Kamis (25/1/2024) di berbagai wilayah masing-masing. Namun ternyata, tak menutup kemungkinan ditemukan beberapa anggota yang mengundurkan diri di beberapa tempat.

Beberapa alasan yang menyebabkan anggota KPPS Pemilu 2024 memutuskan mengundurkan diri bervariasi. Misalnya karena pernikahan, mendapatkan pekerjaan baru di tempat lain, masalah kesehatan, permasalahan internal dalam keluarga, dan berbagai alasan lainnya.

Meski boleh mengundurkan diri dalam regulasi, menurut Komisioner KPU Kabupaten Gunung Kidul Divisi Hukum dan Pengawasan, Rohmad Qomarudin, jika tak ada alasan yang mendesak para KPPS diharapkan tak mengundurkan diri.

BACA JUGA: Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Dibagikan? Ini Tanggal Pencairan dan Besaran Gaji KPPS 1-7

Mekanisme pemberhentian anggota PPK, PPS, atau KPPS karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 sebagai berikut:

Mekanisme Pemberhentian PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 yang Mengundurkan Diri 

a. Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS serta kepada PPS untuk anggota KPPS dan Pantarlih dengan melampirkan surat pengunduran diri dan dokumen pendukung.

b. KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan verifikasi/klarifikasi kepada anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan.

c. KPU Kabupaten/Kota atau PPS mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara.

BACA JUGA: Apakah KPPS Bisa Mengundurkan Diri Jika Sudah Dilantik? Ini Penjelasannya

d. KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; dan

e. PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota KPPS dan Pantarlih yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima dengan menggunakan  keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikan keputusan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota  melalui PPK.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan