JABAR EKSPRES – Berikut adalah informasi terkait jadwal pencairan gaji untuk KPPS Pemilu 2024 serta besaran gajinya untuk KPPS 1 hingga 7.
Seperti diketahui, pada Kamis, 25 Januari 2024, sekitar 5,7 juta anggota KPPS Pemilu 2024 telah dilantik oleh KPU di berbagai wilayah secara serentak.
Setelah pelantikan, PPS di tingkat desa/kelurahan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) dari tanggal 25 hingga 27 Januari 2024, untuk memberikan pelatihan dan pemahaman teknis terkait pelaksanaan Pemilu 2024 kepada para anggota KPPS.
Setiap TPS mengadakan bimtek dan harus dihadiri oleh ketujuh anggota KPPS mulai dari tanggal 25 hingga 27 Januari 2024, sebelum mereka mulai bertugas selama satu bulan ke depan hingga 25 Februari 2024.
Adapun untuk gaji KPPS bervariasi untuk KPPS 1 hingga 7, dengan perbedaan sedikit antara KPPSl 1 (yang menjabat sebagai ketua) dengan KPPS 2 hingga 7. Berikut jadwal pencairan dan besaran gaji KPPS 1-7.
Kapan Cair Gaji KPPS Pemilu 2024?
Aturan terkait gaji KPPS telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal pada tanggal 5 Agustus 2022.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, gaji KPPS akan dicairkan setelah masa kerja mereka selesai.
Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, dimulai sejak dilantik hingga tanggal 25 Februari 2024.
Oleh karena itu, gaji KPPS kemungkinan besar akan dicairkan pada tanggal 25 Februari, mendekati akhir Februari atau paling lambat awal bulan Maret 2024.
Perlu diperhatikan bahwa besaran gaji KPPS Pemilu 2024 menarik perhatian karena ternyata jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu 2019.
BACA JUGA: Jadi Ketua KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya!
Gaji KPPS 1-7 Pemilu 2024
Berikut adalah besaran gaji dan masa kerja untuk KPPS 1-7 di dalam negeri:
- Ketua KPPS (KPPS 1): Rp1.200.000
- Anggota KPPS (KPPS2-7): Rp1.100.000
- Masa kerja: 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024
BACA JUGA : Materi Bimtek KPPS Pemilu 2024, Ini Jadwal dan PDF Buku Panduannya!
Sementara itu, untuk KPPS yang bertugas di luar negeri, besaran gajinya adalah sebagai berikut:
- Ketua KPPS Luar Negeri: Rp6,5 juta
- Sekretaris KPPS Luar Negeri: Rp6 juta
- Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta