JABAREKSPRES -Kejadian unik dan menghebohkan terjadi di kawasan Pattaya, Thailand, ketika seorang turis asing dari Sri Lanka memutuskan untuk mengajak singa jalan-jalan naik mobil mewah bermerk Bentley. Peristiwa ini tidak hanya membuat warga setempat tercengang, tetapi juga menjadi viral di seluruh dunia.
Dilansir oleh BBC pada Jumat (26/1), aksi nekat turis tersebut segera memancing perhatian baik dari warga maupun turis lain di sekitar Pattaya. Meskipun singa yang diajak jalan-jalan masih berukuran anak, kejadian ini tetap menarik banyak perhatian dan mendapat reaksi dari berbagai pihak.
Singa tersebut terlihat duduk dengan santai di atas mobil Bentley tanpa atap, menciptakan pemandangan yang jarang terlihat di jalanan Pattaya. Foto-foto dan video singa tersebut berkeliling di kawasan tersebut segera menyebar luas di media sosial, bahkan memancing perhatian petugas berwenang.
Kepolisian segera mengambil tindakan dengan menangkap pemilik anak singa, seorang wanita bernama Sawangjit Kosoongnern. Namun, turis asal Sri Lanka yang bertanggung jawab atas ide unik ini masih belum berhasil ditangkap dan menjadi buronan pihak berwajib.
Ternyata, turis tersebut adalah teman dari pemilik singa, Sawangjit Kosoongnern. Mereka rutin melakukan kegiatan ini hampir setiap hari, mengajak anak singa tersebut jalan-jalan ke Pantai Pattaya dengan menggunakan mobil mewah. Kebiasaan ini biasanya berakhir saat malam tiba, ketika mereka kembali ke vila mereka.
Sawangjit Kosoongnern mengungkapkan bahwa singa tersebut dibeli dari seorang pria Thailand di Provinsi Nakhon Pathom. Namun, penjual singa tersebut ternyata tidak terdaftar secara resmi di Thailand, membuat pembelian dan kepemilikan singa tersebut dianggap ilegal.
Akibat perbuatannya, Sawangjit Kosoongnern dihadapkan pada ancaman denda hingga 100.000 bath atau sekitar Rp 44 juta. Sementara itu, penjual anak singa tersebut masih dalam pengejaran petugas berwenang.
Di sisi lain, turis asing asal Sri Lanka yang mengajak singa tersebut masih belum berhasil ditemukan, setelah berhasil melarikan diri dari vila tempat ia tinggal. Jika tertangkap, turis tersebut terancam hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar 50.000 bath atau sekitar Rp 22 juta.