Tindak Pidana Pemilu 2024 di Kota Bandung, Bawaslu: Ada Satu Laporan, Satu Temuan

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menyampaikan, belum ada catatan tindak pidana pemilu yang dilakukan calon peserta pada masa kampanye. Adapun terdapat satu laporan yang masuk atas dugaan aksi politik uang (money politic) di Kota Bandung.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengkonfirmasi, laporan tersebut pun masih berupa dugaan. Menurutnya, berdasarkan hasil beberapa kajian kasus politik uang yang dilakukan seorang calon peserta pemilu itu, diketahui bahwa hal demikian tidak terbukti benar adanya.

“Ada satu laporan dan juga satu temuan di Kota Bandung. Kaitan dengan tindak pidana pemilu dugaan tindak pidana pemilu money politik. Tidak terbukti,” ungkap Dimas kepada Jabar Ekspres di Pendopo Bandung, belum lama ini

Dia lantas menegaskan, sejauh ini di Kota Bandung belum ada catatan temuan secara konkret perihal tindak pidana pemilu, pada saat masa kampanye sejak tahun lalu. Adapun sekadar muncul laporan yang ternyata belum terbukti keabsahannya.

“Sampai sekarang ada beberapa penanganan kaitan dengan kaitan dugaan tindak pidana pemilu. Namun kesimpulannya bukan merupakan tindakan pidana pemilu,” tegasnya.

“Kaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu kan ditangani oleh Sentragakundu. Dimana Sentragkundu bukan hanya Bawaslu tapi juga ada kejaksaan dan juga kepolisian,” tambah Dimas.

Sehingga, katanya, kesimpulan kaitan dengan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu, membutuhkan hasil dari sejumlah kajian. Apabila tidak terbukti, tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan.

“Dugaan tindak pidana pemilu, kan, banyak. Bukan hanya kaitan dengan money politik. Ada juga kaitan dengan misalnya kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah ataupun fasilitas pendidikan. Itu juga sama hal yang dilarang oleh undang-undang. Sanksinya adalah pidana itu sendiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan