“Kami (Dishub) hanya membina, mengontrol, dan memotoring, tindak lanjutnya untuk penangkapan oknum seperti itu, kewenangan kepolisian,” jelasnya.
Cuhaedi menegaskan, dalam menghadapi masalah parkir liar, masyarakat dapat melaporkannya secara langsung kepada Dinas Perhubungan (Dishub), disertai bukti dokumentasi berupa foto atau video.
“Kalau masyarakat ada yang mengeluhkan parkir liar bisa lapor langsung pada kami untuk kami tindak lanjuti parkir liar tersebut,” pungkasnya. (Mong)
