Atasi Parkir Liar, Dishub Cimahi Ancam Sanksi Tegas

JABAR EKSPRES – Banyaknya keberadaan parkir liar di Kota Cimahi masih menjadi permasalahan serius, menyebabkan sejumlah area tampak tidak terurus dan bahkan mengakibatkan penyempitan ruas jalan.

Keberadaan parkir liar telah menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan, di mana masyarakat cenderung memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir, yang seharusnya tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan penelusuran Jabar Ekspres, masih terdapat praktik parkir liar di sekitar wilayah alun-alun Kota Cimahi. Keberadaan parkir tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan dan berdampak pada terjadinya kemacetan lalu lintas.

Saat dikonfirmasi pada Kasi Perparkiran Dishub Cimahi, Cuhaedi Supriadi mengatakan pihaknya selalu memberikan pembinaan pada pelaku atau oknum parkir liar.

“Kami rutin memberikan pembinaan pada mereka (oknum parkir liar), karena hal tersebut ada aturannya yang dilarang dan sudah jelas ada rambu dilarang parkir,” tegasnya pada Jabar Ekspres di Kantor Dinas Perhubungan Cimahi, Rabu 24 Januari 2024.

Cuhaedi menjelaskan, untuk beberapa lokasi yang terdapat Marka parkir, memang sudah dikoordinasikan dengan pihak Dishub.

“Jadi para jukir (juru parkir) yang resmi itu kami beri pembinaan, pelatihan, seperti layaknya mau bekerja, ada honornya juga, bila mereka tidak benar bekerjanya ada juga yang di pecat,” ungkap Cuhaedi.

Kendati demikian, Dinas Perhubungan memiliki tugas pokok membimbing para juru parkir agar patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Kami bina, kami latih, dan diberi pemahaman terkait dimana lokasi parkir yang diperbolehkan, bahkan untuk harga parkir sendiri ada tiketnya yang resmi,” ungkap Cuhaedi.

Cuhaedi menyatakan, juru parkir yang bekerja sama dengan Dishub yang resmi terlihat mengenakan rompi berlogo Dishub serta membawa ID card resmi sebagai tanda pengenal.

Dinas Perhubungan memberlakukan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan parkir, dengan pemberian SP1 hingga SP3. Untuk pelanggaran berulang, kendaraan yang bersangkutan dapat ditarik oleh mobil derek.

“Kita tempel stiker dulu, kalau memang masih terus melanggar kami derek menggunakan mobil derek yang ada disini,” tegasnya.

Mengenai penanganan terhadap pelaku atau individu yang melakukan parkir liar, Cuhaedi menjelaskan, kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut berada di tangan pihak kepolisian Cyber.

Writer: Firman Satria

Tinggalkan Balasan