Intip Besaran Uang Pensiun dan Tunjangan Presiden Jokowi

JABAR EKSPRES- Presiden Joko Widodo, yang akan mengakhiri masa pemerintahannya pada 20 Oktober 2024, akan memasuki masa pensiun. Sebagai pejabat tinggi negara, Jokowi, layaknya presiden lainnya, akan menerima uang pensiun dan tunjangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.

Menurut undang-undang tersebut, pensiunan presiden menerima sejumlah uang pensiun setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden sendiri setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, mencapai Rp5,04 juta per bulan.

BACA JUGA : Update Harga Emas Antam Hari Ini dan Panduan Investasi

Berdasarkan perhitungan, uang pensiunan presiden Jokowi akan mencapai Rp30,24 juta per bulan, berasal dari enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Selain itu, besaran tunjangan presiden diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa presiden Indonesia menerima tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, total gaji bulanan Presiden Jokowi setelah pensiun akan mencapai sekitar Rp62,740,000, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

BACA JUGA : Operasi Pasar Murah 2024, Strategi Menekan Inflasi dan Dampak pada Pedagang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan