Penjualan Buku di Sekolah Tidak Diketahui Disdikbud

Terpisah, Pemerhati Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Firman Nugraha mengatakan, sudah jelas bahwa dalam berbagai regulasi yang berkaitan penyelenggaraan pendidikan khususnya di sekolah-sekolah negeri dilarang menjual perlengkapan bahan ajar, apakah itu LKS atau sebutan lain.

“Prinsipnya, pendidikan dasar wajib itu adalah hak setiap warga negara, hak yang perolehannya dijamin UUD 1945. Sehingga negara berkewajiban dan bertanghungjawab memenuhi hak pendidikan dasar ini. Oleh karenanya, hak pendidikan adalah hak universal yang disediakan negara, anak bangsa berhak memperoleh pendidikan gratis dan berkualitas di sekolah negeri. Filosofinya begitu,” terangnya.

BACA JUGA: Tanggapan Dan Harapan Dosen UIN Bandung Terhadap Sistem Pendidikan Indonesia

Sehingga sekolah itu tidak didesain untuk mencari untung atau berbisnis. Pendidikan adalah layanan dasar yang biaya operasionalnya ditanggung negara.

“Sebab itu, ada BOS yang membiayai segala penyelenggaraan pendidikan,” katanya.

Siapapun pendidik atau tenaga kependidikan jangan coba-coba usil untuk mengkapitalisasi atau berbisnis cari untung dengan praktik-praktik menjual buku pelajaran, bahan ajar apapun itu judulnya.

“Itu bentuk pengkhianatan atas perintah UUD 1945 soal hak atas pendidikan yang menjadi tanggung jawab negara. Penjualan LKS yang langsung dilakukan oleh pihak sekolah itu bentuk komersialisasi pendidikan. Itu bisa masuk mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang, bahkan masuk kategori pungli yang bisa diancam pidana,” ucap Firman Nugraha.

“Saya kira Wali Kota harus memastikan tidak ada praktik-praktik pungli di sekolah, adakanlah inspeksi dan lakukan penegasan, jangan sampai terjadi komersialisasi pendidikan,” imbuhnya. (CEP)

BACA JUGA: Pesan Nadiem Makarim Untuk Hari Pendidikan Nasional 2023

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan