JABAR EKSPRES – Ketahui ketentuan pendaftar KIP Kuliah 2024. Lulusan tahun berapa yang menjadi syarat pendaftar KIP Kuliah 2024? Berikut informasinya.
KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan dukungan kepada siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun memiliki prestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka melibatkan penggunaan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga:Segini Daftar UKT UNRI Berbagai Jurusan, Termurah Rp500 Ribu, Referensi SNBP dan SNBT 2024Catat! Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024, Online atau Offline?
Penting untuk memastikan bahwa NISN, NPSN, dan NIK calon peserta KIP Kuliah valid sesuai dengan data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
Sehingga pendaftar KIP Kuliah 2024 adalah siswa lulusan 2024, 2023 atau 2022.
Mereka harus memiliki potensi akademik yang baik, namun menghadapi keterbatasan ekonomi, serta telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada program studi dengan Akreditasi A atau B. Pada kasus tertentu, kemungkinan juga ada untuk prodi dengan Akreditasi C.
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan beberapa keunggulan, termasuk pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah, dan bantuan biaya hidup.
Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2,4 juta per semester langsung ke perguruan tinggi.
Siswa yang menjadi penerima program KIP Kuliah juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700 ribu per bulan, yang dibayarkan setiap semester sesuai dengan masa studi normal (S1 maksimal 8 semester, total maksimal Rp. 33,6 juta; D3 maksimal 6 semester, total maksimal Rp. 25,2 juta; D2 maksimal 4 semester, total maksimal Rp. 16,8 juta; D1 maksimal 2 semester, total maksimal Rp. 8,4 juta).
Kapan Jadwal Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2024?
Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pendaftaran akun KIP Kuliah. Para calon mahasiswa baru disarankan untuk memantau informasi resmi terkait di situs web resmi KIP Kuliah Kemdikbud.