JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengamankan 3 orang tersangka kasus perampokan di restoran cepat saji Pizza Hut, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (19/1).
Ketiga pelaku tersebut yakni SR (31), YS (30) dan MRS (19) dengan peran masing-masing.
Dari para tersangka ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berjenis Kampak, sepeda motor dan tas.
Baca Juga:Bantah Politisasi Program Bansos, Airlangga Hartarto: Ini Kebutuhan Masyarakat!Menko Airlangga Salurkan Cadangan Beras Pemerintah di Bandung: Cukup Signifikan!
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap ketiga orang pelaku dan satu orang lagi masih dalam pencarian.
“Kami berhasil mengamankan ketiga orang pelaku pencurian dan kekerasan terhadap security, dan satu orang masih DPO,”ujarnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Gunungputri, Iptu Ekka Sakti mengatakan bahwa, sekuriti yang diikat oleh para pelaku itu, sempat ditodong menggunakan kapak.
Dia menyebut, pada saat kejadian, pelaku langsung menggunakan kapak tersebut yang diarahkan kepada korban agar ia tidak memberikan perlawanan.
“Jadi, ketika para pelaku masuk, korban langsung ditodong dengan sajam, langsung diikat dengan lakban,” jelas Iptu Ekka.
Ia mengatakan saat melancarkan aksinya, para pelaku mencari sasaran untuk dirampok secara acak, ketiganya nekat melakukan aksi perampokan untuk berfoya-foya.
“Jadi barang hasil kejahatan ini mereka jual, mereka bagi. Kemudian uangnya dipakai untuk berfoya-foya,” ujarnya.
Baca Juga:Privatisasi Air oleh Perusahaan, Pemkab Bandung Harus Ambil Langkah KonkretFasilitas Damkar di Banjar Bikin Prihatin, Rusak Dimakan Usia
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SFR).
