Privatisasi Air oleh Perusahaan, Pemkab Bandung Harus Ambil Langkah Konkret

JABAR EKSPRES – Privatisasi air bawah tanah oleh perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung dinilai perlu dievaluasi dan pengawasan.

Hal tersebut menjadi tugas pemerintah, terkait pembatasan privatisasi air agar perusahaan tak melakukan pengambilan air bawah tanah secara berlebihan.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang mengatakan, maraknya privatisasi air oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung, dinilai tidak mencerminkan bagaimana mitigasi yang harusnya dilakukan pemerintah.

“Ini malah dilegalkan tanpa disadari. Langkah kongkrit yang perlu diambil oleh pemerintah itu, lakukan pembatasan izin privatisasi air, baik mata air maupun air bawah tanah,” kata Iwang kepada Jabar Ekspres, Jumat (19/1).

Menurutnya, air bersih untuk kebutuhan perusahaan yang mengkomersilkan itu, tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan serta sosial masyarakat. Apalagi kalau aktivitas tersebut dilakukan secara berlebihan.

Iwang menerangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung harus mempunyai kontrol, terhadap perusahaan yang melakukan pemanfaatan sumber daya alam.

“Lakukan juga kontrol dan pengawasan secara serius, baik itu kepada industri atau pabrik-pabrik untuk memanfaatkan air bawah tanah secara berlebihan,” terangnya.

Iwang menjelaskan, operasional industri terkait privatisasi air, harus dilakukan pengecekan, apakah betul atau tidak perusahaan menjalankannya sesuai dengan izin yang mereka kantongi.

“Lakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi izin, mana yang sudah expired, mana yang perlu ditegakkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar, yang tidak sesuai dengan izin dari pemerintah,” jelasnya.

Adapun menurut Iwang, kemungkinan yang muncul ketika perusahaan melakukan eksploitasi pengambilan air bawha tanah secara berlebihan, kebutuhan air baku bagi masyarakat akan berkurang dan tidak terfasilitasi.

Iwang mengungkapkan, selain potensi dampak warga mengalami krisis air hingga kekeringan, dampak lainnya yakni dapat mempengaruhi terhadap konstruktur dan kelabilan tanah, akibat dari privatisasi air yang berlebihan oleh perusahaan.

“Tidak menutup kemungkinan bila terjadi gempa muncul, itu akan memicu kondisi kelabilan tanah, ketika airnya terus diambil dan dieksploitasi secara berlebihan oleh perusahaan bisa terjadi ambles, akan bermuara pada bencana,” ungkapnya.

Iwang menilai, ke depan kebutuhan air bersih ini mestinya diproyeksikan untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Bandung, bukan untuk dikomersilkan.

Writer: Yanuar Baswata

Tinggalkan Balasan