“Terkait kenaikan karena pajak, kita mengikuti kebijakan saja. Kalau memang ditetapkan 10 persen, kami imbau warga ataupun pelanggan PLN agar tertib bayar listrik. Terutama mensuport pemerintah setempat,” terangnya.
Bambang menjelaskan bahwa kenaikan ini akan cukup terasa para pelanggan PLN. Sebab angka kenaikannya itu cukup lumayan dari 6 persen menjadi 10 persen.
“Contoh, pemakaian aliran listrik (PAL) Rp300 ribu tiap bulan, nanti menjadi Rp330 ribu. Token sama saja, biasa beli Rp100 ribu 64 KWH menjadi 55 KWH. Setiap pembayaran itu di dalamnya ada unsur pajak, admin dan sebagainya,” pungkas Bambang. (CEP)
