Miliki Tugas dan Tanggung Jawab Masing-Masing, Ketahui 5 Divisi Internal dalam KPU

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. KPU dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

KPU memiliki beberapa divisi yang memiliki peran krusial dalam menjalankan tugasnya, dan koordinasi yang baik antar divisi sangat diperlukan untuk memastikan pemilihan umum berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. Keseluruhan proses pemilihan umum diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan keberlanjutan demokrasi dan integritas pelaksanaan pemilihan umum.

Berikut ini penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab yang dipegang oleh masing-masing divisi dalam KPU: 

Tugas dan Tanggung Jawab KPU

  • Ketua KPU
    •  Bertanggung jawab dalam memimpin rapat pleno KPU.
    •  Mewakili KPU dalam hubungan dengan lembaga negara dan pihak lain.
    •  Memiliki tanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan pemilihan umum. 

BACA JUGA: Jumlah Surat Suara Pemilu Rusak, KPU Kota Bandung: Data Belum Final

  • Divisi Perencanaan dan Data Pemilih
    •  Melakukan pengelolaan data pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
    •  Membuat perencanaan teknis untuk pelaksanaan pemilihan umum.
    •  Bertugas dalam menetapkan daftar pemilih tetap dan memastikan keakuratan data. 
  • Divisi Teknis Pemilu dan Penyelenggaraan
    •  Melakukan penyelenggaraan dan pengoordinasian kegiatan pemilihan umum.
    •  Menyusun dan mengumumkan jadwal pelaksaan pemilihan umum.
    •  Menyusun surat keputusan mengenai penetapan calon dalam pemilihan umum.
  • Divisi Hukum dan Pengawasan Kampanye
    •  Menyusun peraturan dan norma-norma yang ditentukan pada saat pemilihan umum.
    •  Memberikan bimbingan hukum pada para peserta pemilihan umum.
    •  Mengawasi dan menangani pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum. 

BACA JUGA: Jaga Sinergitas, Pimpinan DPRD Kota Bogor Terima Komisioner KPU Kota Bogor

  • Divisi Hubungan Masyarakat dan Edukasi Pemilih
    •  Menyusun strategi komunikasi dan informasi pada para masyarakat.
    •  Melakukan kegiatan edukasi pemilihan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
    •  Menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga atau pihak terkait.
  • Divisi Keuangan dan Logistik
    •  Memiliki tugas untuk menyusun rencana anggaran dan memastikan keuangan KPU.
    •  Menyelenggarakan dan mengelola kebutuhan logistik pemilihan umum.
    •  Menangani aset dan inventarisasi barang milik KPU. 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan