Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Kakek di Depok Cabuli Bocil

JABAR EKSPRES – Polres Metro Depok mengemankan seorang pria lanjut usia berinisial M (61), pelaku pencabulan anak berusia enam tahun di halaman sebuah tempat ibadah di kawasan Gandul, Cinere, Kota Depok, pada Senin 1 Januari 2024 lalu.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menjelaskan korban pelecehan seksual merupakan seorang anak berusia enam tahun berinisial NA.

“Pelaku sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok,” ujar Made Budi pada awak media, Senin 15 Januari 2024.

Saat ini kasus dugaan pencabulan anak tersebut masih dalam proses penyelidikan, “Sudah dalam proses penyelidikan,” ungkap Budi lebih lanjut.

BACA JUGA: Pria 23 Tahun Jadi Dalang Ancaman Penembakan Anies, Kurungan 4 Tahun Menanti

Sebelumnya, seorang lansia berinisial M (61) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur di halaman tempat ibadah di kawasan Depok pada Senin, 1 Januari 2024.

Kasus ini pun ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok, berdasarkan laporan LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 2 Januari 2024.

Pada Sabtu, 13 Januari 2024, Kanit PPA Satreskrim Polres Depok, Iptu Nurhayati mengungkapkan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Nurhyati mengungkapkan, kasus ini bermula ketika korban mengejar kakaknya yang bermain sepeda di luar rumah. Korban terus mengikuti kakaknya hingga masuk ke halaman masjid.

BACA JUGA: Security Pizza HUT di Gunung Putri Disekap, Rp15 Juta Melayang

Sementara, sang kakak bersepeda ke luar masjid dan korban tetap berdiam di lokasi. Ketika orang-orang selesai sholat berjamaah dan meninggalkan masjid, korban mengikuti pelaku masuk ke dalam Pos Masjid di wilayah Cinere, Kota Depok.

Korban sempat mengobrol dengan pelaku sebelum akhirnya dilecehkan oleh pelaku berusia 61 tahun tersebut. Korban kemudian diiming-imingi uang senilai Rp5 ribu untuk tutup mulut.

“Lalu, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp5 ribu sambil mengatakan ‘jangan bilang mama ya’. Setelah itu korban pulang ke rumah. Mendengar hal tersebut pelapor melapor ke Polres Metro Depok untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya. (Mg/Syafitra Nur Annisa)

Writer: Syafitra Nur AnnisaEditor: Muhammad Al Hafizh Putra Reza

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan