Menang di MA, Pemkot Ancang-ancang Eksekusi Plaza Bogor

Menang di MA, Pemkot Ancang-ancang Eksekusi Plaza Bogor
Suasana di depan Plaza Bogor, Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (15/1) sore. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) PT Guna Karya Nusantara selaku penguasaan aset Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap status kepemilikan Plaza Bogor ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Alhasil, status tempat tersebut sepenuhnya milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan bahwa pihaknya tengah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Sebab, kedepannya ‘Kota Hujan’ bakal dijadikan satu-satunya kota di dunia yang memiliki dua Kebun Raya.

Baca Juga:Masih Ingat Bule Amerika Pembunuh Martua di Kota Banjar? Begini Kondisinya SekarangPotret Guru Honorer Sukabumi, 18 Tahun Mengabdi Menanti Kehidupan yang Layak

“Kita saat ini punya Kebun Raya eksisting yang akan diusulkan ke UNESCO untuk jadi World Heritage Site. Nantinya Cifor akan diusulkan menjadi Kebun Raya,” katanya kepada Jabar Ekspres dikutip Senin,15 Januari 2024.

Dengan demikian, sambung Dedie, harus ada sarana penunjang untuk menopang Kebun Raya Bogor. Di antaranya area parkir, jembatan, hotel, pasar suvenir, hingga convention hall.

“Jadi kedepannya Festival Kebun Raya dunia bisa dilaksanakan di Kota Bogor. Sebab, Kota Bogor tak punya potensi yang banyak di bidang pariwisata,” ujarnya.

Pihaknya menargetkan proses itu dapat segera rampung di Januari 2024 ini.

“Masih kita susun, saat ini sedang diproses, mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan. Target di bulan ini,” tukas Muzakkir. (YUD)

0 Komentar