JABAR EKSPRES – Penyesuaian tarif pelayanan Puskesmas diklaim tidak akan berpengaruh pada masyarakat Kota Bandung, terlebih masyarakat pengguna BPJS dan UHC.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, kenaikan tarif pelayanan kesehatan diperlukan karena obat, alat kesehatan, dan beragam kesehatan lainnya naik terus setiap tahun.
“Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik,” ucap Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian, dilansir dari Pemkot Bandung.
BACA JUGA: Banjir Bandang Terjang Desa Sukapura Bandung
Sebagaimana diketahui, tarif retribusi pelayanan Puskesmas di Ibu Kota Jawa Barat itu naik dari Rp3 ribu menjadi Rp15 ribu per 5 Januari 2024 lalu. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Oleh hal itu, Bambang Tirtoyuliono selaku Pj Wali Kota Bandung mengungkapkan, kenaikan tarif pelayanan di Puskesmas akan diselaraskan dengan kualitas pelayanan.
“Sejauh ini yang kami dengar belum ada keluhan dari pasien. Dan tentunya kami berharap tidak ada keluhan. Beberapa pasien yang kami jumpai adalah peserta BPJS yang tidak terdampak penyesuaian tarif ini,” terangnya saat monitoring di Puskesmas Caringin, Kota Bandung, Rabu 11 Januari 2024.
Dia mengimbau kepada seluruh Puskesmas agar memberikan pelayanan yang baik dan maksimal usai kenaikan tarif layanan ini. Diharapkan tidak ada keluhan masyarakat, baik dari kenyamanan, kebersihan, keramahan, dan lain-lain. (*)
BACA JUGA: HEBOH! 2 Babi Lepas dan ‘Silaturahmi’ ke Kantor Kecamatan Pameungpeuk