JABAR EKSPRES – Sekitar 430 ribu knalpot tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau brong berhasil ditindak oleh pihak kepolisian sejak tanggal 1 Januari 2024 kermrin.
Kegiatan penindakan yang dilakukan lewat progarm operasi knalpot brong ini, Korlanatas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya berhasil menyita berbagai jenis dan ukuran knalpot brong yang digunakan oleh pengguna jalan di seluruh Indonesia.
“Dari data, kita sudah berhasil menindak sekitar 430 ribu lebih knalpot brong (tidak sesuai SNI) di seluruh Indonesia,” ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jl. Merdeka, Kota Bandung, Kamis (11/1).
Aan mengungkapan, penindakan operasi yang dilakukan ini, bertujuan untuk terciptanya ketertiban umum khusunya di jalan raya. Sebab ia menambahkan, pengguna kendaraan brong ini selain memiliki suara bising, selalu diidentikan juga dengan aksi kebut-kebutan dari pengguna jalan. “Ini bisa menggangu masyarakat (atau pengguna jalan) yang lain,” katanya.
Maka dari itu, Aan menuturkan kegiatan operasi razia knalpot brong di seluruh Indonesia akan terus dilakukan secara bertahap oleh Korlantas Polri. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban umum saat berkendara di jalan raya.
“Kita sudah memberikan petunjuk, arahan, terkait dengan penangangan knalpot brong ini. Jadi mulai dari tindakan soft power (kecil) dengan memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat, sampai kepada tindakan hard power (besar) atau penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong,” pungkasnya. (San).