JABAR EKSPRES – Jembatan Piade di Jalan Raya Banjar-Pangandaran menjadi sasaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah Partai Politik (Parpol). Beberapa bendera Parpol memenuhi bagian sisi baik kiri maupun sisi kanan jembatan yang berada di Kota Banjar itu.
Selain di Jembatan Piade, sejumlah APK caleg juga sudah menghiasi sudut-sudut fasilitas umum di kota tersebut, seperti di tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan, di ruang terbuka hijau, hingga di pohon-pohon pinggir jalan.
Pemasangan APK ini terbilang sembarangan karena berada di ruang-ruang publik. Jumlah APK ini sangat banyak karena saat ini masuk dalam masa kampanye Pemilu 2024. KPU sendiri sudah menetapkan masa kampanye selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA: Bunderan Cibiru Dipenuhi APK, Masyarakat: Huruf ‘B’ di Bunderan adalah Baliho
Kasatpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan Suriahkusumah mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu kota tersebut terkait lokasi APK yang tidak sesuai pemasangannya.
“Menunggu surat dari Bawaslu untuk penertiban APK,” kata Irwan.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, akan segera mengirimkan surat rekomendasi ke pihak Satpol PP agar APK yang melanggar segera ditertibkan.
“Bawaslu sudah memberikan surat imbauan ke peserta Pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar peraturan. Jika Satpol PP menunggu surat rekomendasi, nanti kita buatkan,” katanya.
BACA JUGA: TEGAS! Panwaslu Langensari Pasang Imbauan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Berikut foto sebaran APK yang mehiasai ruang-ruang publik di beberapa sudut Kota Banjar: