Daftar Harga Rokok Terbaru 2024 yang Rata-Rata Naik 10 Persen

JABAR EKSPRES – Dampak kebijakan kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dua tahun berturut-turut yang diberlakukan sejak akhir 2022 kini terasa pada daftar harga terbaru Rokok 2024, di mana rata-rata terjadi kenaikan sebesar 10 persen.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.

Baca juga : Mau Berhenti Merokok? Yuk Coba 5 Tips Ini

Detail daftar harga terbaru rokok 2024 melibatkan berbagai jenis rokok dan tarif CHT yang berbeda.

Tarif CHT untuk Rokok 2024
  • Rata-rata tarif CHT naik menjadi 10 persen per 1 Januari 2024.
  • Cukai rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen.
  • Hasil pengolahan tembakau lainnya dikenakan cukai sebesar 6 persen.
Daftar Harga Rokok Terbaru 2024
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
  • Golongan I: Rp 2.260 per batang (sebelumnya Rp 2.055)
  • Golongan II: Rp 1.380 per batang (sebelumnya Rp 1.255)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
  • Golongan I: Rp 2.380 per batang (sebelumnya Rp 2.165)
  • Golongan II: Rp 1.465 per batang (sebelumnya Rp 1.295)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
  • Golongan I: Rp 1.375-1.980 per batang (sebelumnya Rp 1.250-Rp 1.800)
  • Golongan II: Rp 865 per batang (sebelumnya Rp 720)
  • Golongan III: Rp 725 per batang (sebelumnya Rp 605)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
  • Rp 2.260 per batang (sebelumnya Rp 2.055)
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
  • Golongan I: Rp 950 per batang (sebelumnya Rp 860)
  • Golongan II: Rp 200 per batang (tidak berubah)
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
  • Harga jual terendah Rp 55-Rp 180 (tidak berubah)
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
  • Harga jual terendah Rp 290 per batang (tidak berubah)
8. Jenis Cerutu (CRT)
  • Harga jual terendah Rp 495-Rp 5.500 per batang (tidak berubah)
Harga Rokok Elektrik dan Lainnya

Tarif CHT untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga diatur dalam PMK Nomor 191 dan 192 Tahun 2022. Berikut daftar harganya :

  • Eceran minimum rokok elektrik padat: Rp 5.886 per gram.
  • Eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka: Rp 1.121 per mililiter.
  • Eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp 39.607 per cartridge.
  • Tembakau molasses, tembakau hirup, dan kunyah: Rp 242 per gram.

Baca juga : Resmi! Tarif Cukai Rokok Naik 10% Mulai Januari 2024, Cek Harga Terbarunya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan