Jabar Ekspres – Sejumlah wartawan dilarang meliput acara pelantikan 19 pejabat di lingkungan Pemda Bandung Barat di lantai 3 Gedung Bupati, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, pada Jumat (29/12/2023).
Diketahui, para awak media pada pukul 13:00 WIB sedianya melakukan peliputan. Namun, gerbang masuk menuju acara pelantikan dijaga ketat oleh penjaga keamanan.
Para penjaga tersebut melarang masuk puluhan wartawan dengan alasan perintah atasan.
“Tidak bisa (masuk) pak, ini sudah perintah atasan. Mohon maaf,” kata salah seorang petugas keamanan.
BACA JUGA: Warga Kecewa, Pj Bupati Bandung Barat Ingkar Janji
Sekitar pukul 16:00 WIB, beberapa wartawan mencoba memaksa untuk masuk, namun penjaga tetap menjegal para wartawan. Hingga beradu argumen dan cekcok pun tak terhindari.
Akhirnya, salah seorang petugas keamanan bernama Abdurrahman mendatangi awak media dan menjelaskan bahwa larangan masuk telah diinstruksikan oleh Sekpri Pj Bupati Bandung Barat.
“Ini sebagai upaya sterilisasi instruksi atasan yaitu Sekpri Pj Bupati, bapak Angga,” paparnya.
Setelah bernegosiasi cukup alot, akhirnya awak media diizinkan masuk ke gedung bupati, namun wartawan tetap tidak tak diizinkan mengambil gambar ke lokasi pelantikan. Pemda hanya menyediakan layar selebar 40 inci tanpa ada suara.
Terpisah, Pj Bupati Bandung Arsan Latif membantah melakukan pelarangan liputan pada acara pelantikan. Ia memberi saran agar wartawan meminta gambar dan video acara pelantikan dari tim humas.
“Gak ada pelarangan peliputan, gambar nanti ambil semua. Untuk jelasnya silahkan tanya pak sekda,” papar Arsan Latif.
BACA JUGA: Tren Kasus COVID-19 Kembali Meningkat, Pj Bupati Bandung Barat: Jangan Berlebihan Meresponnya
Sementara itu, Sekda Bandung Barat Ade Zakir mengatakan lokasi pelantikan sengaja tak boleh dihadiri wartawan supaya ada nuansa sakral. Untuk pelarangan masuk, Ia memastikan itu hanya miskomunikasi.
“Jadi kita diarahkan BKN, untuk nuansa sakral jadi kita diarahkan seperti ini. Kalau tadi gak bisa masuk, mungkin itu salah informasi. Kita siapkan layar, gak usah diperpanjang,” jeas Ade.
Sekedar diketahui, pelantikan belasan pejabat itu tindak lanjut dari Surat Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor: 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 tentang Hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Managemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang mengamanatkan untuk.mengembalikan 19 pejabat tersebut ke jabatan semula