Jabar Ekspres – Tindakan bejat seorang kakek berinisial J (70) telah merusak masa depan seorang bocah berusia 6 tahun. Korban yang merupakan cucu kandungnya sendiri, menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh kakeknya sendiri.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, peristiwa tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu terjadi di sebuah Villa di daerah Tenjo Ayu Kecamatan Cicurug.
BACA JUGA: Kakek Bejat, Rudapaksa Cucu Sendiri yang Masih Dibawah Umur
“Pelaku yang juga sebagai penjaga Villa mengajak main cucu nya ke Villa sepulangnya (korban) dari sekolah,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Jabar Ekspres Sabtu (30/12/2023).
Dirinya melanjutkan, saat di bawa ke Villa tersebut sang kakek melancarkan aksi bejatnya tersebut, terhadap cucunya.
“Pada saat berada di Villa tersebut pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” imbuhnya.
BACA JUGA: Bejat! Kakek di Kabupaten Bandung Tega Rudapaksa Cucu Sendiri, Korban Masih di Bawah Umur
Masih kata Kompol Mangapul, Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas Polsek Cicurug dan diserahkan kepada Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi beserta barang bukti berupa kaus panjang, celana kulot dan celana dalam.
“Kepada J ini akan disangkakan undang-undang tentang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Mg9).