Akun PKP Kena Suspend, Kok Bisa?

oleh: Efa Rukmiwati

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Apakah kamu pernah meng-upload faktur pajak pada aplikasi efaktur namun selalu gagal? Tidak ada notifikasi tertentu yang menjelaskan alasannya sesuai kode error ETAX e-Faktur. Meskipun kamu sudah berusaha mematikan semua antivirus dan menonaktifkan firewall namun tetap tidak berhasil.

Saat dilakukan pengecekkan masa aktif sertifikat elektronik, ternyata belum daluarsa. Koneksi jaringan internet pun dalam keadaan aktif dan stabil. Akhirnya kamu menyerah dan datang berkonsultasi langsung ke Kantor Pajak terdaftar. Setelah dicek oleh petugas helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), barulah diketahui bahwa akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)mu berstatus “suspend”.

Apakah itu status “suspend” pada akun PKP?

Suspend sesungguhnya merupakan kegiatan menghentikan atau menonaktifkan sesuatu, baik bersifat sementara atau pun permanen. Menurut Kamus Bahasa Inggris Terjemahan Indonesia, arti kata suspend adalah mencabuntukan. Arti lainnya dari suspend adalah menangguhkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP wajib pajak terdaftar dapat melakukan Penonaktifan Sementara (Suspend) Sertifikat Akun PKP secara jabatan dengan alasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Pertanyaaan selanjutnya, mengapa akun PKP Saudara di-suspend oleh DJP? Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan sementara akun PKP terhadap PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak berturut-turut.

Kriteria kedua adalah PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 12 (dua belas) bulan.

Selanjutnya, akun PKP bisa di-suspend karena PKP menyampaikan dokumen yang disyaratkan dalam permohonan pengukuhan PKP, namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau dokumen dipalsukan.

Dan yang terakhir karena PKP terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP.

Lalu, apakah ujug-ujug akun PKP bisa langsung di-suspend tanpa ada pemberitahuan? Terhadap PKP yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal 52 PER-04/PJ/2020, Kepala KPP terdaftar memberikan teguran secara elektronik atau tertulis kepada PKP untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai dimaksud, sebelum dilakukan penonaktifan sementara akun PKP.

Tinggalkan Balasan