JABAR EKSPRES, KAB BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meraih penghargaan Philothra Tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Teladan Pajak Rokok di Jawa Barat.
Penghargaan Philothra merupakan penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki kontribusi yang signifikan dalam upaya peningkatan optimalisasi pendapatan serta ketaatan pegawai negeri sipil (ASN) dalam membayar pajak. Penghargaan ini diberikan oleh Pemprov Jabar.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan kegembiraannya dan berterima kasih kepada Forkopimda Kabupaten Bandung, para ASN, pegawai dan karyawan Pemkab Bandung, para camat dan kepala desa hingga masyarakat Kabupaten Bandung yang telah bersama-sama berkomitmen dalam membayar pajak.
“Saya sangat bersyukur dan gembira atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan Pemprov Jabar ini. Semoga ini menambah motivasi untuk lebih meningkatkan terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang BEDAS,” kata Bupati Dadang Supriatna, Rabu (27/12/2023).
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menyebut penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen dan keberhasilan dalam pengelolaan pajak rokok.
“Penghargaan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak rokok serta mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok di wilayahnya,” jelas Bupati.
Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu berharap diraihnya penghargaan Philothra tersebut dapat mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang signifikan sehingga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bandung.
Selain itu, kata Bupati, ke depan pihaknya juga akan berupaya mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok di wilayah Kabupaten Bandung dengan memberikan insentif bagi masyarakat untuk mengurangi konsumsi rokok terutama dalam upaya meningkatkan kesadaran akan dampak buruk rokok terhadap kesehatan.
Diantaranya dengan pembatasan tempat merokok. Pemerintah daerah dapat menerapkan pembatasan tempat merokok di area publik, seperti di gedung pemerintahan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat-tempat umum lainnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan mendorong masyarakat untuk berhenti merokok.
“Kami juga terus berupaya melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok melalui program-program pendidikan di sekolah, seminar, media sosial dan lainnya yang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan dampak negatif rokok terhadap kesehatan,” tutur Kang DS, sapaan akrabnya.(**)