Pemilih ODGJ di Jabar Ada 32 Ribu, Sudah Terseleksi

JABAR EKSPRES – Pemilih dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga ada di Jawa Barat (Jabar). Jumlahnya adalah 32.712 orang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Herdi Ardia menguraikan, yang dimaksud pemilih ODGJ sama halnya dengan pemilih disabilitas mental sebagaimana yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Jabar. Di KPU memang tidak menggunakan istilah ODGJ tapi lebih ke istilah disabilitas mental. “Ya itu sesuai data DPT disabilitas mental,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (27/12).

Herdi menegaskan, namun disabilitas mental yang masuk DPT juga bukan sembarangan. Artinya bukan semata – mata ODGJ dengan gejala berat seperti yang banyak berkeliaran di jalan.

BACA JUGA: Bukan Kampanye, Ternyata Ini Tujuan Mahfud MD Sambangi Ponpes Nurul Hidayah Tahfiz Quran Sukabumi

KPU juga telah memilah untuk para disabilitas mental yang bisa masuk DPT. Caranya atas dasar rekomendasi dokter atau ahli juga. “Selama ada keterangan dokter. Jika kata dokter itu tidak bisa (memilih.red), ya tidak bisa. Kalau ada keterangan bisa ya berarti bisa,” tuturnya.

KPU Jabar sendiri telah menetapkan DPT untuk pemilu 2024. Jumlahnya adalah 35.714.901 pemilih. Termasuk DPT yang terbesar di Indonesia.

Dalam DPT itu juga tercatat ada pemilih disabilitas sebanyak 146.751 orang. Rinciannya, sensorik netra ada 16.276, sensorik rungu 7.105, sensorik wicara 15.919, disabilitas fisik 66.817, intelektual 7.922, dan disabilitas mental 32.712 orang.

BACA JUGA: Puncak Darajat Garut: Mandi Air Panas dengan Nuansa Bak di Atas Awan

Menurut Herdi, para disabilitas mental itu tetap bisa mencoblos dengan pendampingan. “Pemilih disabilitas dapat dan berhak didampingi oleh petugas ataupun keluarga pemilih,” terangnya.

Tentunya para disabilitas itu juga yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga tidak sembarangan orang disabilitas mental atau ODGJ.

Masih kata Herdi, penyandang disabilitas mental tidak akan menggunakan hak suara di Tempat Pemunguan Suara (TPS) khusus. KPU Jabar hanya menyediakan beberapa titik untuk TPS Khusus. Seperti di Lembaga Pemasyarakat, Rumah Tahanan, Pondok Pesantren, dan Universitas. KPU sendiri juga terus berupaya memberikan fasilitas maksimal kepada para pemilih. Tujuannya agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan