JABAR EKSPRES – Pemilih dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga ada di Jawa Barat (Jabar). Jumlahnya adalah 32.712 orang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Herdi Ardia menguraikan, yang dimaksud pemilih ODGJ sama halnya dengan pemilih disabilitas mental sebagaimana yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Jabar. Di KPU memang tidak menggunakan istilah ODGJ tapi lebih ke istilah disabilitas mental. “Ya itu sesuai data DPT disabilitas mental,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (27/12).
KPU Jabar sendiri telah menetapkan DPT untuk pemilu 2024. Jumlahnya adalah 35.714.901 pemilih. Termasuk DPT yang terbesar di Indonesia.
Baca Juga:Saluran Drainase Kurang Memadai, Warga Desak Respons Cepat PemerintahLee Sun Kyun, Aktor Drama My Mister Meninggal Dunia
Tentunya para disabilitas itu juga yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga tidak sembarangan orang disabilitas mental atau ODGJ.
Masih kata Herdi, penyandang disabilitas mental tidak akan menggunakan hak suara di Tempat Pemunguan Suara (TPS) khusus. KPU Jabar hanya menyediakan beberapa titik untuk TPS Khusus. Seperti di Lembaga Pemasyarakat, Rumah Tahanan, Pondok Pesantren, dan Universitas. KPU sendiri juga terus berupaya memberikan fasilitas maksimal kepada para pemilih. Tujuannya agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar. (son)
