Adapun untuk disabilitas mental sendiri, kata Ahmad, nantina ketika memilih harus mempunyai keterangan resmi dari dokter. Karena KPU sendiri tidak bisa mengira-ngira jika tidak ada keterangan dari dokter.
Selain itu juga, jika ada Disabilitas Mental ada yang mengalami kondisi marah-marah hingga tidak diperiksa oleh dokter pihaknya tetap mendata agar dimasukan ke DPT.
“Itu kan tetap sepanjang dokumen kependudukannya ada, ya kita data. Apapun itu kondisinya. Pasti dimasukan ke DPT,” ungkapnya.
“Jadi sesuai keterangan keluarga termasuk dalam kategori disabilitas mental. Cuma kalau tingkatan kita gak berani menentukan. Kewajiban kita hanya mendata saja,” pungkasnya. (Agi)