KPU Kabupaten Bandung Masih Data ODGJ yang Masuk DPT

JABAR EKSPRES – Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi mengungkap jika saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan data pemilih yang memiliki gangguan mental. Menurutnya, pendataan ini sedang berlangsung tanpa melihat kondisi seseorang.

“Jadi siapapun yang memiliki atau yang memenuhi persyaratan kita data semua. Termasuk diantaranya pemilih disabilitas, termasuk yang mengalami gangguan secara mental, itu kita data semua,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Ahmad menjelaskan, terkait jumlah ODGJ yang masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) pihaknya masih memilah-milah, karena hal itu masuk kategori Disabilitas.

“Itu kan masuknya kategori disabilitas. Jadi disabilitas itu bermacam-macam. Jadi kita belum pilah disabilitas mana yang masuk dalam kategori gangguan mental,” katanya.

BACA JUGA: Pemilih ODGJ Rawan Terjegal Asas Kerahasiaannya

Ahmad menambahkan, untuk data keseluruhan disabilitas pihaknya mempunyai jumlahnya, namun untuk gangguan mental belum ada.

“Kalau disabilitas secara keseluruhan mah kita ada jumlahnya. Kita harus buka komputer, karena ini data, kebetulan operatornya lagi giat diluar. Nanti mungkin saya kabarin kalau data disabilitas,” tuturnya.

Selain itu, ditanya terkait di KPU Jabar menurut data Kabupaten Bandung terbanyak memiliki data disabilitas mental, pihaknya belum bisa menjawab karena masih baru.

“Kita juga belum pilah. Karena saya juga baru. Ketika penetapan pemilih itu sebelum saya. Kan baru kurang lebih dua bulan, jadi saya belum sempat pilah-pilah,” ungkapnya.

Ahmad menyebut, ketika nantinya disabilitas mental ini sudah menjadi DPT, pada saat pemilihan bisa didampingi oleh petugas KPPS atau oleh keluarga.

“Kalau proses pendampingan itu kan oleh petugas kpps. Tapi kalau dia keberatan didampingi kpps, ya boleh didampingi keluarga. Yang penting kan pendamping itu bisa merahasiakan pilihannya,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemilih ODGJ di Jabar Ada 32 Ribu, Sudah Terseleksi

Selain itu, untuk disabilitas mental seperti ODGJ yang berada di Rumah Sakit Jiwa nantinya petugas KPPS yang akan mendatangi.

“Kalau yang di rumah sakit nanti kan petugas KPPS yang datang ke rumah sakit untuk pelayanannya,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan