Puluhan Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal

Maling Motor di Cileunyi Diamuk Massa saat Ketahuan Jual Motor Hasil Curian di Medsos!
Ilustrasi: Orang dipenjara
0 Komentar

Jabar Ekspres – Sejumlah narapidana (napi) kasus korupsi yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin, menerima remisi Natal 2023. Tercatat ada sebanyak 24 napi yang mendapatkan hal tersebut.

Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo menyampaikan, remisi yang diterima 25 napi itu, ialah termasuk dalam kategori remisi khusus (RK) I. Diketahui, tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

“Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi ya, jadi untuk melindungi HAM mereka jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga:Selamat! Founder Taman Safari Indonesia, Jansen Manansang Dinobatkan Jadi Father of Wildlife ConservationBupati Bogor Dorong Puncak Fest Jadi Event Tahunan Kabupaten Bogor

Secara rinci, ada empat narapidana yang menerima remisi selama 15 hari, 18 orang menerima remisi 1 bulan, lalu remisi selama 1 bulan 15 hari diberikan kepada satu narapidana dan remisi selama 2 bulan diberikan kepada satu orang narapidana.

Sementara, pihaknya memberi kesempatan kepada narapidana pada momen Natal 2023, terkhusus umat kristiani untuk bertemu dengan keluarga setelah mengikuti rangkaian ibadah. “Maksimal perorang hanya tiga orang,” jelasnya. (Zar).

0 Komentar