Jabar Ekspres – Sejumlah narapidana (napi) kasus korupsi yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin, menerima remisi Natal 2023. Tercatat ada sebanyak 24 napi yang mendapatkan hal tersebut.
Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo menyampaikan, remisi yang diterima 25 napi itu, ialah termasuk dalam kategori remisi khusus (RK) I. Diketahui, tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Dia mengatakan, latar belakang para narapidana tersebut, di antaranya sejumlah tokoh yang pernah menjabat sebagai kepala daerah. Namun dirinya enggan mengungkapkan identitas mereka.
BACA JUGA: 513 Napi di Jabar Terima Remisi Natal, 3 Diantaranya Langsung Bebas
“Kalau kepala daerah dari 24 (narapidana) itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan,” kata Wachid saat dikonfirmasi, Senin (25/12).
“Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi ya, jadi untuk melindungi HAM mereka jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan,” tambahnya.
Secara rinci, ada empat narapidana yang menerima remisi selama 15 hari, 18 orang menerima remisi 1 bulan, lalu remisi selama 1 bulan 15 hari diberikan kepada satu narapidana dan remisi selama 2 bulan diberikan kepada satu orang narapidana.
Menurutnya, seluruh narapidana tersebut telah memenuhi syarat remisi. Dia menjelaskan bahwa satu di antaranya sudah memiliki catatan kelakuan baik sepanjang masa pidana enam bulan.
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Jabar Usulkan 17 Ribu Napi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Termasuk, lanjutnya, seorang narapidana itu mampu mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.
Sementara, pihaknya memberi kesempatan kepada narapidana pada momen Natal 2023, terkhusus umat kristiani untuk bertemu dengan keluarga setelah mengikuti rangkaian ibadah. “Maksimal perorang hanya tiga orang,” jelasnya. (Zar).