“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya. (*)
Rugikan Negara Rp10,6 Miliar, Berkas Penyidikan DSD Dinyatakan P-21
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News