Diduga Tak Mengantongi Izin Aktivitas Tambang, 8 Truk Pengangkut Pasir di Jalan Simpenan Diamankan Polres Sukabumi

JABAR EKSPRES  – 8 unit kendaraan jenis truk bermuatan pasir besi dijalan Raya Simpenan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, diamankan Polres Sukabumi, Rabu (20/12/2023) pukul 03.00 WIB.

Diamankannya 8 unit kendaraan tersebut, bermuara pada dugaan tidak memiliki dokumen perizinan aktivitas penambangan alis ilegal. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan pengamanan 8 unit kendaraan tersebut pasca adanya laporan dari warga soal aktivitas penambangan material besi dari kecamatan Tegalbuleud.

BACA JUGA: Sampah Menumpuk di Jalan Raya Bandung-Garut Bikin Risih Pengendara

“Pada saat diamankan, 8 unit kendaraan pengangkutan pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,” ujar Ali dalam keterangan rilis yang diterima Jabar Ekspres Jum’at (22/12/2023).

Ali melanjutkan, rencananya hasil dari penambangan material pasir besi tersebut akan dibawa ke luar provinsi.

“Bahan material pasir besi itu, akan dibawa ke daerah Bayah Propinsi Banten,” jelas Ali.

Dirinya menegaskan, bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan soal dugaan tambang yang tak berizin alis ilegal tersebut.

“Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang diduga tidak mempunyai izin,” tegas Ali (mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan