“Kemudian melihat kasus-kasus yang ada, banyaknya kejadian kekerasan, kejahatan, diskriminasi yang dirasakan perempuan memang diharapkan dengan sosialisasi Perda ini, hak-hak mereka tetap terlindungi,” terangnya.
Terkait pengawasan pada perempuan, Siti menambahkan untuk setiap Kota atau Kabupaten diharapkan Perda tersebut memiliki unit penanganan teknis keterkaitan dengan kejahatan kemudian kekerasan dan diskriminasi kepada perempuan.
“Sehingga setiap kota memberikan pengawasan kepada Kota/Kabupaten dimana perempuan itu berada apakah perangkat-perangkat rujukan ketika terjadi kejahatan, kekerasan atau diskriminasi pada perempuan itu ada,” ujarnya.
BACA JUGA: Warga Cibadak Sukabumi Geram, Bongkar Paksa Bangunan Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Ia memandang, perempuan ini memiliki talenta yang luar biasa. Sehingga perlu di buat wadah secara khusus untuk bagaimana perempuan-perempuan mampu mengembangkan diri agar memberikan dampak signifikan dalam kehidupan secara pribadi dan berbasis keluarga
“Perlu di buat wadah secara khusus untuk bagaimana perempuan-perempuan ini mampu mengembangkan dirinya sekaligus memiliki akses untuk maju,” kata Siti.
Sosialisasi Perda tersebut, harapannya perempuan mampu berekspresi secara inovatif dan kreatif di dalam membantu solusi-solusi yang di butuhkan masyarakat.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan perempuan mampu berekspresi secara inovatif dan kreatif di dalam membantu solusi-solusi yang di butuhkan masyarakat dan membantu secara aktif program-program pemerintah,” pungkasnya. (mong)