JABAR EKSPRES – Maraknya kekerasan terhadap perempuan dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik serta mental.
Upaya untuk menghilangkan kekerasan pada perempuan, perlu adanya pendampingan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dalam memenuhi hak-hak dengan memberikan perhatian yang konsisten dan terstruktur.
“Saya mengunjungi masyarakat Cimahi, khususnya di Kelurahan Melong dan Alhamdulillah yang hadir banyak perempuan. Ini sosialisasi yang harus di sampaikan terkait dengan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan,” ucapnya pada Jabar Ekspres usai acara Penyebarluasan Peraturan Daerah pada, Senin 21 Desember 2023 di Gbox Cafe.
Baca Juga:RDTR Kabupaten Bandung Ditargetkan Tersosialisasikan ke Seluruh MasyarakatSiaga Nataru, 10 Titik Rawan Bencana di Jabar hingga Kereta Cepat Whoosh Jadi Perhatian Kantor SAR Bandung
Menurut Siti, ada dua langkah yang dapat diambil untuk melindungi perempuan, yakni pencegahan dan arahan ke tempat yang tepat.
“Pencegahan itu adalah salah satunya memberikan sosialisasi dan edukasi, perlindungan perempuan itu sangatlah mudah yaitu berbasis keluarga,” tambahnya.
Siti menuturkan, di mana pun perempuan itu berada tetap akan menjadi wali. Terkecuali bila perempuan tersebut merupakan kepala keluarga.
“Karena perempuan di mana pun mereka berada dia berada di Walinya. Kecuali, dia adalah perempuan kepala keluarga, contohnya ketika dia belum menikah maka ayah nya lah yang menjadi wali,” jelasnya.
“Ketika di rumahnya maka suaminya yang jadi wali, artinya yang mengatur kualitas kehidupan perempuan banyaknya pada walinya,” tambahnya.
Melihat maraknya kasus kekerasan pada perempuan, Siti menyoroti hal tersebut dengan melakukan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan pada masyarakat, dengan harapan hak-hak mereka dapat terlindungi.
