JABAR EKSPRES – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kota Bandung dengan korban anak berusia 12 tahun, bukan hanya jadi sorotan publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun langsung memprioritaskan hal tersebut.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPA) Jawa Barat (Jabar). Hingga saat ini, korban sedang menjalani monitoring kesehatan dan mental.
Dia melanjutkan, apabila dilihat dari kasus yang terjadi, perlu ada pengoptimalan sejumlah edukasi bagi anak. Terlebih lagi menyoal digitalisasi dan media sosial yang cenderung membahayakan anak di bawah umur.
Baca Juga:Pemkot Bandung Klaim Berhasil Tuntaskan Permasalahan Menahun PKL Dalem KaumJaro Ade dan Partai Golkar Peduli UMKM Berikan Bantuan Modal
“Ini mengapa dia lari dan apakah benar terjadi penculikan? Ini yang harus menjadi evaluasi bersama. Harus betul-betul dicegah di hilirnya. Inilah hal-hal yang tidak bisa prediksi,” pungkasnya. (Zar)
