KPAI Sorot Kasus TPPO Anak Usia 12 Tahun di Kota Bandung

JABAR EKSPRES – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kota Bandung dengan korban anak berusia 12 tahun, bukan hanya jadi sorotan publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun langsung memprioritaskan hal tersebut.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPA) Jawa Barat (Jabar). Hingga saat ini, korban sedang menjalani monitoring kesehatan dan mental.

“Berikut juga (monitoring) lingkugan keluarga yang menyebabkan korban bisa terpisah. Ini menjadi concern kami. Saya sangat miris,” ungkap Ai dalam webinar Save the Children tentang Situasi Anak dan Pemenuhan Hak Anak Sepanjang Tahun 2023, Kamis (21/12).

BACA JUGA: Tim Reaksi Cepat Perumdam Tirta Anom Kota Banjar Atasi Aduan Pelanggan di Lapangan Dengan Hal Ini

“Sudah jadi concern (perhatian) kami. Ini yang selalu kami utamakan. Karena di jabar ada Gugus Tugas TPPO, kami sudah sekian lama memonitor dan menyiapkan langkah-langkah,” tambahnya.

Dia melanjutkan, apabila dilihat dari kasus yang terjadi, perlu ada pengoptimalan sejumlah edukasi bagi anak. Terlebih lagi menyoal digitalisasi dan media sosial yang cenderung membahayakan anak di bawah umur.

“Termasuk optimalisasi anak-anak melek teknologi dan gadget. Bentuk pencegahan kedua, dari institusi pendidikan. Harus menjadi ruang aman,” katanya.

BACA JUGA: Majelis Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Subang

Begitupun lingkungan keluarga, Ai menuturkan, ruang tersebut harus diperkokoh kembali. Supaya anak tidak meninggalkan ruang yang justru mestinya sebagai tempat paling aman.

“Ini mengapa dia lari dan apakah benar terjadi penculikan? Ini yang harus menjadi evaluasi bersama. Harus betul-betul dicegah di hilirnya. Inilah hal-hal yang tidak bisa prediksi,” pungkasnya. (Zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan