Maraknya KDRT, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat FPKS Sosialisasikan Hal Ini

Maraknya KDRT, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat FPKS Sosialisasikan Hal Ini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menimbulkan kekhawatiran akan potensi keretakan rumah tangga, diskriminasi, dan penderitaan fisik. Perlu adanya sosialisasi dan edukasi untuk memberikan dukungan, dan perlindungan terhadap korban, mencegah dampak negatif yang lebih luas.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, terdapat ketentuan dalam Bab V Pasal 3, mengenai Upaya Pencegahan dan Perlindungan bagi Perempuan yang menjadi Korban Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi.

Siti menekankan, pentingnya penanganan KDRT dimulai dari lingkungan keluarga. Baginya, sebelum melibatkan pihak berwajib, keluarga perlu berkomunikasi secara internal untuk mencegah kejadian kekerasan yang lebih lanjut.

Baca Juga:Sosialisasi Perda Jabar, Upaya Mencegah dan Melindungi PerempuanRDTR Kabupaten Bandung Ditargetkan Tersosialisasikan ke Seluruh Masyarakat

“Sebaiknya diawali dari keluarga itu sendiri atau lokal dulu sebelum harus dilaporkan ke polisi atau ke UPTD,” ujarnya.

Mulai dari keluarga, Siti menambahkan lingkungan sekitar pun memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya KDRT tersebut.

“Kemudian melihat kasus-kasus yang ada, banyaknya kejadian kekerasan, kejahatan, diskriminasi yang dirasakan perempuan memang diharapkan dengan sosialisasi Perda ini, hak-hak mereka tetap terlindungi,” bebernya. (mong)

0 Komentar