JABAR EKSPRES – Lulu Tobing, aktris dekade ’90-an, kembali menjadi sorotan publik dengan gugatan cerainya terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia. Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang memutuskan gugatan cerai Lulu Tobing dengan status tidak dapat diterima (NO) karena adanya cacat formil.
Dalam laporan detikHot pada Rabu (20/12), Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyatakan bahwa alasan NO tersebut adalah karena domisili Lulu Tobing tidak sesuai dengan wilayah hukum pengadilan. Jajat Sudrajat, humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa “Perkara Lulu Tobing sudah selesai pada tanggal 14 Desember 2023 karena ada eksepsi kompetensi relatif. Lulu Tobing tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat, sehingga pengadilan tidak berwenang menyelesaikan perkara ini.”
Dengan keputusan ini, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengembalikan kasus perceraian ini kepada Ia dan Bani Maulana Mulia. Meski sudah melalui tahapan mediasi yang gagal, persidangan ini belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Jajat menegaskan bahwa “sidang tetap, cuma belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya. [Eksepsi] jawaban itu memang ada jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat.”
Menariknya, ini bukan kali pertama Tobing mengalami penolakan gugatan cerai. Pada tahun 2021, permohonan cerai Lulu juga ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan alasan perpisahan tidak terbukti. “Statusnya masih sebagai suami dan istri,” kata Jajat pada saat itu.
Lulu dan Bani Maulana Mulia menikah pada tahun 2019, namun kisah rumah tangga mereka menjadi sorotan setelah Lulu mengajukan gugatan cerai pada Mei 2021. Dalam gugatannya, Lulu hanya menginginkan perceraian tanpa tuntutan lain. Meskipun Bani menyatakan kesiapannya untuk menafkahi Lulu sebesar Rp50 juta selama proses perceraian, mediasi pada Juni 2021 tetap gagal.
Sejumlah rumor tentang rekonsiliasi sempat muncul setelah Bani mengunggah foto buket bunga pada ulang tahun pernikahan mereka. Namun, kabar baru muncul pada awal November 2023, ketika Lulu Tobing kembali mengajukan gugatan cerai. Meski sudah melalui mediasi pada 2 November dan diberi waktu hingga 16 November, upaya untuk merujuk kembali pernikahan mereka kembali berakhir gagal.