JABAR EKSPRES – Begini cara daftar pengguna tabung gas LPG 3 Kg di sub penyalur. Cek daftar lokasi penyalur di berbagai daerah di bawah ini.
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, telah mengumumkan kewajiban bagi pengguna tabung gas LPG 3 Kg untuk melakukan pendaftaran sebelum 1 Januari 2024 agar dapat melakukan pembelian.
“Sejak 1 Januari 2024 nanti, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata,” demikian pernyataan yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian ESDM pada Selasa (19/12/2023).
Baca Juga:Jam Tayang Night Has Come Episode 11, Siapa 2 Mafia Tersisa?22 Link Download Gambar Hari Ibu 2023, Gratis!
Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status penggunaannya, disarankan agar segera mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian.
1. Rumah Tangga Sasaran
Rumah tangga yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk kebutuhan dalam lingkup rumah tangga.
Penggunaan LPG tabung 3 kg yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
2. Usaha Mikro Sasaran
Usaha mikro dengan kepemilikan perorangan yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk keperluan memasak dalam konteks usaha mikro.
Penggunaan LPG tabung 3 kg yang terkait dengan kegiatan produktif di usaha mikro yang dimiliki oleh perseorangan.
