JABAR EKSPRES – Begini cara daftar pengguna tabung gas LPG 3 Kg di sub penyalur. Cek daftar lokasi penyalur di berbagai daerah di bawah ini.
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, telah mengumumkan kewajiban bagi pengguna tabung gas LPG 3 Kg untuk melakukan pendaftaran sebelum 1 Januari 2024 agar dapat melakukan pembelian.
“Sejak 1 Januari 2024 nanti, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata,” demikian pernyataan yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian ESDM pada Selasa (19/12/2023).
Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status penggunaannya, disarankan agar segera mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian.
Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan cara segera mendaftarkan diri disub penyalur/pangkalan terdekat.
Daftar dan Lokasi Sub Penyalur Tabung Gas LPG 3 Kg
Untuk mengetahui daftar dan lokasi sub penyalur tabung gas LPG 3 KG secara di berbagai daerah dapat mengklik tautan berikut: Daftar Sub Penyalur LPG 3 KG
Tahapan Transaksi Pengguna LPG Tabung 3 Kg
Berikut adalah langkah-langkah transaksi untuk pengguna tabung gas LPG 3 KG, seperti yang diinformasikan dalam akun resmi Instagram @kesdm:
- Masyarakat datang ke sub penyalur atau pangkalan dan membawa KTP.
- Melakukan transaksi di sub penyaluratau pangkalan dengan menunjukkan KTP.
- Jika data tersedia, maka pengguna dapat melanjutkan transaksi.
- Jika data tidak ditemukan, langkah selanjutnya adalah mendaftar.
- Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan bantuan sub penyalur atau pangkalan, dengan melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA: 6 Cara Memasang Tabung Gas dengan Aman!
Siapa Saja Pengguna Tabung LPG 3 KG?
Berdasarkan Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019, pengguna tabung gas LPG 3 kg melibatkan kategori-kategori berikut:
1. Rumah Tangga Sasaran
Rumah tangga yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk kebutuhan dalam lingkup rumah tangga.
Penggunaan LPG tabung 3 kg yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
2. Usaha Mikro Sasaran
Usaha mikro dengan kepemilikan perorangan yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk keperluan memasak dalam konteks usaha mikro.
Penggunaan LPG tabung 3 kg yang terkait dengan kegiatan produktif di usaha mikro yang dimiliki oleh perseorangan.