Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ungkap Puluhan Pohon Ganja di Atap Rumah di Regol Bandung

Polrestabes Bandung saat berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan modus menanam tanaman ganja. Jum\'at (9/10)
Polrestabes Bandung saat berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan modus menanam tanaman ganja. Jum\'at (9/10). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berupa penanaman tanaman ganja di wilayah Regol, Kota Bandung. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan sejumlah tanaman diduga ganja di atap rumah tersangka.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci terungkapnya kasus tersebut.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Saat itu, ada warga yang sedang melakukan pembersihan dan penebangan pohon, kemudian melihat tanaman seperti yang rekan-rekan lihat di atap rumah tersangka. Warga tersebut kemudian melaporkannya kepada pengurus RW,” ujar Oliestha di Mapolsek Regol, Kota Bandung, Jumat (9/10).

Baca Juga:Bandung Barat Ubah Paradigma Pengelolaan Aset, Dari Sekadar Tercatat Menjadi Bernilai ManfaatPanas Bumi Galunggung Dipromosikan untuk Gaet Investor

Setelah menerima laporan tersebut, pengurus RW berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Kapolsek setempat. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung hingga akhirnya dilakukan pengungkapan kasus.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (55) beserta barang bukti berupa puluhan tanaman ganja dengan berbagai ukuran.

Menurut Oliestha, berdasarkan keterangan tersangka, tanaman ganja tersebut berasal dari biji yang dibawanya dari California, Amerika Serikat.

“Barang bukti yang sudah dipanen dan dikeringkan jumlahnya cukup banyak. Bibit tersebut dibawa dari Amerika Serikat dan ditaruh di saku celana karena ukurannya kecil sehingga aman,” ungkapnya.

Oliestha menambahkan, setelah mengamankan tersangka beserta barang bukti, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan komunitas tertentu. Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut dikonsumsi bersama sejumlah rekannya yang dahulu pernah tinggal bersamanya di Amerika Serikat.

“Sampai saat ini, kami belum menemukan adanya indikasi keterlibatan komunitas. Berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan menikmati ganja bersama rekan-rekan yang dahulu sama-sama berada di Amerika. Terkadang, mereka datang dan mengonsumsinya bersama. Tidak ada transaksi,” jelas Oliestha.

Baca Juga:AQUA DBL Dance Jadi Panggung Anak Muda Ekspresikan Wastra NusantaraKerja ke Jepang Dibuka untuk Perempuan Tasikmalaya, Kuota Hanya 10 Orang

Atas perbuatannya, RA terancam dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait penanaman atau kepemilikan tanaman narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(San)

0 Komentar