Tanam 27 Pohon Ganja di Rumah, Mantan Koki di Amerika Ditangkap Polisi

Dok. Pengungkapan kasus Polrestabes Bandung. Jum\'at, (9/10). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Pengungkapan kasus Polrestabes Bandung. Jum\'at, (9/10). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan modus budi daya tanaman ganja di sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RA (55), yang diketahui merupakan mantan koki di Amerika Serikat. Dari lokasi, petugas menyita 27 pohon ganja dengan ukuran beragam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pengungkapan ini menjadi kasus kedua dengan modus serupa yang berhasil diungkap jajarannya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Baca Juga:Youth Fest 2026 KNPI Tasikmalaya, Pemuda Diajak Unjuk PotensiRencana Lanjutan Pembangunan SOR Mangunreja, DPRD : Anggaran Besar, Tak Boleh Asal Jadi!

“Seperti dapat rekan-rekan lihat bersama, untuk kedua kalinya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Polrestabes Bandung (kembali) mengungkap tindak pidana narkotika dengan modus menanam tanaman ganja,” ujarnya di Mapolsek Regol, Kota Bandung, Jumat (11/10).

Dedi menjelaskan, selain mengamankan puluhan tanaman ganja, polisi juga telah memeriksa RA dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Ini ditemukan di TKP kira-kira 27 batang tanaman ganja. Tersangka satu orang sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan, dan sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RA diduga telah menanam ganja selama tujuh bulan terakhir. Bibit tanaman tersebut disebut diperoleh saat dirinya bekerja sebagai koki di salah satu restoran siap saji di Amerika Serikat.

Dedi menambahkan, dalam sejumlah kasus serupa, pelaku mengaku menanam ganja hanya untuk dikonsumsi sendiri dan tidak diperjualbelikan. Namun, ia menegaskan, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atas perbuatan pelaku.

“Jadi sekali lagi intinya, dalam waktu satu bulan terakhir ini Polrestabes Bandung kembali mengungkap kasus masyarakat yang menanam dengan modus hanya menanam kemudian mengonsumsi dan tidak memperjualbelikan, pakai tanda kutip, ‘tidak menjual’. Meskipun tidak diperjualbelikan tetap dapat dipidana,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, tersangka terancam dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Renovasi Stadion Kaliki Dilanjutkan, Aktivis dan KONI Desak Standar PSSICegah Risiko Gempa, Rapid Indonesia, Semut Tangsel, dan IEA Edukasi Siswa PKBM Binar

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum yang berkaitan dengan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman hukuman penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

0 Komentar