JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kembali melanjutkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Teddy Darmansyah.
Majelis hakim juga memerintahkan penahanan terdakwa diberlakukan kembali setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan sela sebelumnya.
Sidang perkara Nomor 713/Pid.B/2026/PN Blb digelar pada Kamis (8/10), dipimpin Adil Hakim.
Baca Juga:Bandung Barat Ubah Paradigma Pengelolaan Aset, Dari Sekadar Tercatat Menjadi Bernilai ManfaatPanas Bumi Galunggung Dipromosikan untuk Gaet Investor
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, PN Bale Bandung mengabulkan eksepsi terdakwa karena surat dakwaan jaksa dinilai kabur dan dinyatakan batal demi hukum. Putusan tersebut membuat pemeriksaan perkara terhenti dan Teddy keluar dari tahanan.
Namun, PT Bandung menerima perlawanan jaksa melalui Penetapan Nomor 5/PID.PLW/2026/PT BDG tertanggal 14 September 2026. Pengadilan tinggi membatalkan putusan sela dan memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara.
Penasihat hukum pihak korban, Irfan Sofyan, Rahmat Kurniadi, mengapresiasi keputusan tersebut. Ia berharap seluruh bukti dan keterangan saksi dapat diuji secara objektif di persidangan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Bandung yang telah menerima perlawanan Penuntut Umum, serta kepada PN Bale Bandung yang kembali membuka perkara dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan kembali,” kata Rahmat, Jumat (9/10/2026).
Rahmat menyebut ada pihak lain yang mengaku mengalami kerugian dalam perkara ini. Namun, ia menegaskan setiap klaim harus dibuktikan secara hukum dan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Biarkan seluruh bukti, saksi, dan fakta diuji secara terbuka dan objektif. Jika berdasarkan pembuktian terdakwa terbukti bersalah, kami berharap putusan dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
