Polisi Tangkap Pelaku Tindakan Asusila di Sukabumi, Terungkap Kronologisnya!

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan, berupa Pasal 81 UU No 17/2016, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dan Pasal 82 UU No 17/2016, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas Bagus. (Mg9)

Baca juga: Yusril Nilai Status Tersangka Firli Bahuri Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan